Puasa tersebut artinya puasa menyampung, yakni berbuka dua hari berturut-turut dan berpuasa dua hari berturut-turut. Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam melarang puasa semacam ini seraya bersabda.,"Barangsiapa yang ingin melanjutkan puasanya hendaklah dia melanjutkan hingga waktu sahur."(Al-Bukhori)
Melanjutkan puasa hingga waktu sahur diperbolehkan tetapi tidak disyariatkan, karena Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam memerintahkan agar menyegerakan berbuka seraya bersabda, "Seseorang itu senantiasa berada dalam kebaikan selagi mereka selalu menyegerakan berbuka puasa."(Muttafaq 'Alaihi)
Tetapi diperbolehkan bagi mereka untuk melanjutkan puasa hingga datang waktu sahur saja. Ketika mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah engkau sendiri melakukan seperti itu?" Beliau menjawab, "Saya tidak seperti kamu." (Ditakhrij oleh Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum bab Barakatus Sahur fi Ghairi Ijab, (1922) dan Muslim dalam kitab Ash-Shaum, bab "An-Nahyu 'An Al-Wishal" (1102).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 521.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dimohon!!! ketika berkomentar dengan sopan!!
Terima Kasih